Sementara, khusus terdakwa Budi Oktarita mantan Kabag Keuangan PT BMU, wajib mengganti kerugian negara senilai Rp1,6 miliar.
BACA JUGA:Alyssa Soebandono Lahirkan Anak Perempuan
BACA JUGA:Sandi Fahlevi PJ BUpati Muba Baru Dilantik
Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.
Atas vonis pidana tersebut, keduanya pun melakukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang meskipun putusannya tetap menjatuhkan pidana yang sama dengan putusan pidana pengadilan tingkat pertama.
Hingga saat ini, keduanya masih menunggu hasil dalam melakukan upaya hukum pada tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung (MA) RI. (Nsw)
BACA JUGA:Kejati Sumsel Naikkan Kasus dugaan korupsi ke Penyidikan
BACA JUGA:Resep Schotel Kentang Keju Creamy, Sederhana Namun Lezat