Dugaan Penipuan Rp1,8 Miliar Libatkan Oknum Polisi

Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Direktur PT Tratas Cahaya Sinergi, Dwi Cahya, ke Polrestabes Palembang sejak lima bulan lalu kini kembali disorot-Istimewa-

SUMSEL - OKU EKSPRES.COM - Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Direktur PT Tratas Cahaya Sinergi, Dwi Cahya, ke Polrestabes Palembang sejak lima bulan lalu kini kembali disorot.

Kuasa hukum pelapor, M. Fadli Mahdi, SH, MH, mendesak penyidik segera menetapkan dua orang terlapor, yakni Aipda AY dan MY, sebagai tersangka. Keduanya diketahui menjabat sebagai direktur di PT Almirah Berkah Energi (ABE).

Menurut Fadli, perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara kliennya dan PT ABE terkait distribusi solar industri pada tahun 2023.

Dalam perjanjian tersebut, PT Tratas Cahaya Sinergi mengirimkan sebanyak 158 kiloliter (KL) BBM industri kepada PT ABE, dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,8 miliar. Namun, hingga kini pembayaran dari pihak terlapor tidak kunjung dilunasi.

BACA JUGA:Marak Penipuan Berkedok IKD, Disdukcapil OKU Minta Warga Waspada!

BACA JUGA:Ronaldo Terseret Penipuan Kripto CR7 Rp2,3 Triliun

Klien kami sudah menjalankan kewajibannya sesuai kontrak. Tapi, hingga sekarang belum ada pelunasan. Bahkan, sempat diberikan cek, namun ternyata cek tersebut kosong. Karena itu, sejak Mei 2025 kami laporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang agar diproses hukum, ungkap Fadli Mahdi, Senin (13/10) malam.

Fadli juga menjelaskan, perkenalan antara kliennya dan para terlapor terjadi pada akhir 2023. Saat itu, Aipda AY memperkenalkan MY sebagai adiknya yang menjabat direktur PT ABE, perusahaan yang diklaim bergerak di bidang distribusi BBM industri.

Keduanya kemudian menawari kerja sama pemasokan BBM yang berujung pada kerugian besar bagi pihak pelapor.

Meski demikian, Fadli tetap memberikan apresiasi kepada penyidik Polrestabes Palembang yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Pelaku Penipuan Bantuan Sembako di Palembang Diserahkan ke Dinsos

BACA JUGA:Jessica Iskandar Lirik Bisnis Kos-Kosan, Belajar dari Pengalaman Pahit Penipuan

Ia berharap agar proses hukum berjalan transparan dan kedua terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, pihaknya juga melaporkan Aipda AY ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel atas dugaan pelanggaran kode etik Polri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan