Amankan Terduga Penodong Sopir Jalan Lintas Timur

Warga Desa Sungai Pinang 3, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir itu ditangkap saat perjalanan pulang ke rumahnya, Minggu (12/10) malam.-Istimewa-
SUMSEL - OKU EKSPRES.COM - Rudi Marlan (32), satu dari dua terduga pelaku yang kerap melakukan aksi penodongan terhadap para sopir yang melintas di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres OKI.
Warga Desa Sungai Pinang 3, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir itu ditangkap saat perjalanan pulang ke rumahnya, Minggu (12/10) malam.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengungkapkan bahwa tersangka merupakan salah satu dari dua penodong yang memang sudah sangat meresahkan sopir di Jalintim.
"Satu pelaku lagi berinisial MA masih dalam pengejaran,"terangnya Senin (13/10).
BACA JUGA:Penodong Wisatawan Uang Rp 5 Ribu jadi Tersangka
BACA JUGA:Aksi Penodongan Kembali Marak di Palembang
Modusnya kata Teguh, tersangka biasanya beraksi dengan menodongkan pisau dan langsung merebut handphone korbannya. Hasilnya dijual untuk memenuhi kebutuhannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya maksimal kurungan 12 tahun penjara," kata Teguh.
Penangkapan ini viral di media sosial terlihat pelaku meminta maaf kepada aparat sopir yang menjadi korbannya setelah ia sudah tertangkap oleh Buser Satreskrim Polres OKI.
Rudi sendiri mengakui perbuatannya. "Sudah beraksi lima kali di Muara Baru tiga kali, di Desa Buku Cawang 1 kali dan Desa Sungai Pinang 1 kali," ucapnya.