PALEMBANG - Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam distribusi dan penyaluran semen pada PT Semen Baturaja ke beberapa distributor.
Dilansir Sumatera Eskpres, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pengembangan penyidikan terkait adanya dugaan Tipikor dalam penyaluran atau pendistribusian Semen Baturaja kepada beberapa distributor.
"Jadi hari ini updatenya itu ada pemeriksaan saksi sebanyak satu orang dengan inisial RH yaitu selaku Direktur Fungsi Keuangan dan Sdm PT Semen Baturaja, dan masih menjabat sampai saat ini," ujarnya.
"Saksi diperiksa dan dicecar sekitar 20 pertanyaan," imbuhnya
BACA JUGA:Bakal Pilih 40 Orang
BACA JUGA:Muchendi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati OKI di Partai Golkar
Vanny menambahkan, penyidikan ini merupakan pengembangan perkara dari kasus sebelumnya yang telah dilakukan penuntutan terlebih dahulu.
Untuk diketahui, penyidik Kejati Sumsel beberapa waktu lalu terlebih dahulu telah menetapkan dua tersangka korupsi penyelewengan uang pada PT Semen Baturaja melalui anak perusahaan PT Baturaja Multi Usaha (BMU).
Dua tersangka tersebut yang saat ini jadi berstatus terdakwa yakni Ir Laurance Sianipar dan Budi Oktarita yang mana telah dijatuhi pidana hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya dibuktikan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
BACA JUGA:Bayi Wanita Selamat dari Rahim Sang Ibu yang Tewas di Gaza
BACA JUGA:Jokowi Hormati Putusan MK
Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman mengganti kerugian negara secara tanggung renteng.
Dalam sidang, terdakwa Laurence Sianipar mantan Direktur PT BMU wajib mengganti uang negara sebesar Rp450 juta.
Yang mana, menurut amar putusannya apabila terdakwa Laurance Sianipar tidak sanggup membayar diganti pidana tambahan selama 3 bulan penjara.