Motif Sakit Hati Dituntut Hukuman Mati

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Palembang Shanty Merianie SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH.-Istimewa-
PALEMBANG - OKU EKSPRES.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut Maulana, terdakwa kasus pembunuhan yang merenggut nyawa tetangganya Ali Basri di Jl Kapten Robani Kadir, Lr Hikmah 3, Kecamatan Plaju, Palembang dengan pidana mati dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (14/10).
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Palembang Shanty Merianie SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH.
JPU menilai bahwa terdakwa secara sah melakukan perbauatan menghilangkan nyawa orang dengan sengaja sebagaimana dakwaan primair yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
Untuk hal memberatkan Jaksa mengatakan jika terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang serta meninggalkan kesedihan mendalam terhadap anggota keluarga, hal yang meringankan tidak ada atau nihil. "Untuk itu kami menuntut terdakwa dengan pidana mati, " tegas JPU.
BACA JUGA:Minta Polda Sumsel Usut Kasus Pembunuhan Anak Kades
BACA JUGA:Minta Polda Sumsel Usut Kasus Pembunuhan Anak Kades
Atas tuntutan tersebut terdakwa yang dihadirkan secara daring serta penasihat hukum diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
"Baik kami berikan waktu untuk terdakwa membacakan nota pembelaan pada sidang selanjutnya, " ujar hakim sambil menutup sidang.
Untuk diketahui, terdakwa sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polrestabes Palembang pada selasa (8/4/2025) lalu atas tindak pidana pembunuhan. Atas laporan tersebut terdakwa berhasil diamankan di kawasan Mariana Kabupaten Banyuasin, Selasa (2/4), sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat dirilis pada selasa (8/4) silam, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono menerangkan, motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban yakni karena jengkel dan tidak senang kepada korban.
BACA JUGA:Satu Tersangka Pembunuhan Ditangkap, Dua Masih Buron
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di OKI Ditangkap
"Jadi korban pernah melaporkan terdakwa ke polisi atas pasal penganiayaan, itulah yang pelaku dendam dan jengkel kepada korban sehingga merencanakan sebuah penganiayaan yang berakhir kematian pada korbannya," jelasnya.
Akibat peristiwa ini korban mengalami 1 luka tusuk di leher bagian depan, 1 luka tusuk di sebelah rusuk kiri, 3 luka tusuk di bahu kiri, 1 luka di punggung kaki sebelah kiri. "Korban mendapat 8 luka tusukan dan kehabisan banyak darah, " katanya.