Perampok Rudapaksa Istri Korban

Sabtu 25 Nov 2023 - 23:33 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Termasuk motor Honda Supra X125, 2 handphone merek Samsung dan Vivo, serta 2 tabung gas elpiji 3 kg.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas elpiji hasil curian, kayu balok yang digunakan untuk memukul korban, dan pakaian pelaku. 

Tiga tersangka yang sudah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Ayat (4) tentang Curas, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Tersangka Arpan Sopian juga akan dihadapkan pada Pasal 285 KUH tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (zul)

BACA JUGA:Ambisi Tinggi

Kategori :

Terkait

Sabtu 05 Oct 2024 - 19:47 WIB

Harga Getah Mulai Melonjak Naik

Sabtu 05 Oct 2024 - 19:42 WIB

Bangga TNI Jaga NKRI

Sabtu 05 Oct 2024 - 19:38 WIB

Hotspot Tetap Terdeteksi di OKI

Terpopuler

Sabtu 05 Oct 2024 - 20:20 WIB

Hari Gosip

Sabtu 05 Oct 2024 - 22:20 WIB

Kembangkan Ekonomi Masyarakat Pedesaan