MUBA - Setelah beberapa hari diburu polisi, Febri MP (20) Sopir mobil grand max pengangkut minyak mentah diduga hasil ilegal Drilling yang terbakar di Desa Dawas kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya menyerahkan diri.
Ia diamankan jajaran Satuan Reskrim polres Muba pada Rabu (17/04/2024) sekitar pukul 22.00 wib setelah yang bersangkutan diantar oleh keluarganya menyerahkan diri .
Sebagaimana sebelumnya pada hari Rabu (17/04/2024) sekira pukul 16.30 wib di jalan desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin 1 unit mobil Daihatsu grand max warna abu-abu metalik nopol BH 8590 MT, yang belum diketahui pengemudinya mengangkut minyak mentah diduga dari kegiatan Ilegal drilling terbakar dan terbalik sehingga tumpahan minyak yang terbakar merambat kerumah penduduk.
Akibat dari kejadian tersebut 2 unit rumah penduduk dan 2 unit mobil terbakar, yaitu mobil Daihatsu grand max pengangkut minyak dan mobil truk canter nopol BG 8519 BE milik warga Dawas.
BACA JUGA:Tak Terima Diejek, Jumadi Tewas Ditusuk
BACA JUGA:Lantik Kades Simpang Sender Selatan
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik Msi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH saat dikonfirmasi menerangkan bahwa tersangka diamankan setelah yang bersangkutan diantar keluarganya ke Polres Muba untuk menyerahkan diri.
Dari keterangan tersangka terungkap bahwa kronologis kejadian saat itu bermula saat mobil Daihatsu grand max yang bermuatan diduga minyak mentah hasil ilegal drilling diparkir dan ditinggal oleh sopir untuk membeli minuman dan rokok.
"Tiba-tiba ada percikan api di mobil, diduga ada kebocoran minyak sehingga karena posisi jalan menurun, mobil yang sudah dalam keadaan terbakar jalan menurun dan terbalik," ujar Bondan
Selanjutnya minyak yang terbakar menjalar kerumah penduduk sekitar, sehingga 2 unit rumah ikut terbakar termasuk 1 unit mobil truk milik warga.
Saat ini lanjut Bondan, tersangka sudah diamankan dan di tetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Nama Wabup OKU Timur Dicatut, Diduga Penipuan
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Ade Dibacok Dian
"Tersangka kami jerat dengan pasal 53 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-8 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,- dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," Ujar Bondan.
BACA JUGA:Bakal Rekrut PPK dan PPS