MK Hapuskan Presidential Threshold 20 Persen, Apa Itu?

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, MK hapuskan presidential threshold 20 persen.-Photo: istimewa-Eris

JAKARTA- Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, MK hapuskan presidential threshold 20 persen.

Putusan penghapusan ambang batas capres 20 persen tersebut akan mulai berlaku untuk Pilpres 2029 mendatang.

Suhartoyo selaku Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu juga menyatakan norma Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Kembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:Inflasi pada Tahun 2024 Turun

BACA JUGA:Bayi Perempuan di Banyuasin Dibuang Disawah

Adapun putusan ketiga adalah memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Adapun Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 berisikan pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Dengan peraturan ini, membuat seorang Calon Presiden harus mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 20 persen dari dari jumlah kursi DPR pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Presidential threshold ini sempat menjadi ramai saat Pilres 2024 lalu, di mana beberapa Calon Presiden yang akan maju dalam pemilihan terkendala dengan dukungan DPR.

BACA JUGA:Pastikan PKB TIdak Alami Kenaikan

BACA JUGA:Doa di Tahun Baru, Shin Tae-yong Ingin Bawa Timnas Lolos Piala Dunia 2026

Putusan ini juga diposting oleh Jimly Asshiddiqie yang merupakan hakim MKMK atau Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Dalam akun media sosialnya, Jimly menuliskan akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20 persen untuk pemilu 2029 yang akanaa datang.

Tag
Share