MK Hapuskan Presidential Threshold 20 Persen, Apa Itu?

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, MK hapuskan presidential threshold 20 persen.-Photo: istimewa-Eris

Ini kado tahun baru 2025 yg mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang, tambahnya.*

 

Tag
Share