Pastikan PKB TIdak Alami Kenaikan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan memastikan tidak ada kenaikan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2025.-Photo: istimewa-Eris
SUMSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan memastikan tidak ada kenaikan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2025.
Meskipun kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor akan segera diterapkan, pemprov menegaskan bahwa tarif pajak akan tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, dalam konferensi pers di Griya Agung, Kamis (2/1/2024).
Menurut Elen, meskipun kebijakan Opsen Pajak akan diberlakukan, tidak akan ada penambahan tarif pajak kendaraan.
BACA JUGA:Doa di Tahun Baru, Shin Tae-yong Ingin Bawa Timnas Lolos Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Salah Digoda PSG dengan Gaji 500 Ribu EURO Per Pekan
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan berjalan tanpa perubahan pada jumlah pajak yang dibayarkan masyarakat.
"Kebijakan keringanan ini tetap diterapkan tanpa adanya kenaikan. Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akan tetap sama dengan tahun 2024, namun Opsen akan tetap dijalankan," ujar Elen.
Gubernur Sumsel juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir mengenai pembelian kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, karena peraturan daerah terkait hal ini akan segera ditandatangani dan disahkan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mulai 5 Januari 2025, kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor akan diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
BACA JUGA:Lepas Arhan, Netizen Indonesia Ramai-Ramai Unfollow Instagram Suwon FC
BACA JUGA:Hindari 5 Menu Sarapan yang Picu Asam Lambung
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mengubah alokasi dana pajak.
Mulai tahun 2025, 66 persen dari pembayaran PKB akan disalurkan untuk pemerintah kabupaten/kota, sementara 34 persen sisanya akan masuk ke kas daerah provinsi.