Lapas Martapura Teken MOU Legal Clinic Collaboration, Perkuat Layanan Hukum Warga Binaan
Lapas Martapura teken MOU Legal Clinic Collaboration, perkuat layanan hukum warga binaan.-OKUT POS-
OKU EKSPRES.COM - Lapas Martapura hari ini menggelar Penandatanganan MOU dan Perjanjian Kerja Sama Program Pelayanan Hukum melalui Legal Clinic Collaboration (LCC).
Kegiatan tersebut terhubung secara daring dengan acara utama yang dipusatkan di Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan dan diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di luar Kota Palembang.
Sejumlah stakeholder hadir sebagai mitra Lapas Martapura dalam pelaksanaan program LCC.
Di antaranya perwakilan bidang hukum Pemkab OKU Timur, Universitas Binamarta FISIP, para advokat, serta Advokat Peradi Kabupaten OKU Timur.
Seluruh pegawai Lapas Martapura juga turut mengikuti kegiatan ini.
BACA JUGA:Lapas Martapura Luncurkan Platform Digital untuk Pasarkan Produk Warga Binaan
BACA JUGA:Jajaran Lapas Martapura Deklarasikan Komitmen Perangi Narkoba dan Barang Terlarang
Acara dimulai dengan mengikuti rangkaian penandatanganan MOU dan PKS LCC secara daring yang dipimpin oleh Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno, hingga seluruh proses penandatanganan selesai.
Setelah itu, Lapas Martapura melanjutkan penandatanganan MOU dan PKS bersama para stakeholder secara serentak, yang disaksikan langsung oleh Kalapas Kelas IIB Martapura.
Pada sesi berikutnya, Kalapas Martapura, Abas Ruchandar, menyampaikan sambutan serta ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir.
Ia berharap program LCC di Lapas Martapura dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat ke depan.