Pemkot Prabumulih Soroti Kasus Malpraktik Oknum Bidan ZN

Senin 06 May 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Pihaknya juga sudah merekomendasikan terkait jabatannya sesuai dengan fungsi nya sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).

Dia pun tak menapik, oknum Bidan ZN memang terdaftar sebagai Bidan namun untuk status STR (Surat Tanda Registrasi) nya sudah dilaporkan ke Wali Kota.

Lalu, apakah Bidan bisa merangkap jabatan sebagai Lurah? Indra menegaskan penunjukan jabatan adalah hak prerogatif Wali Kota atau pimpinan. (chy). 

BACA JUGA:Ketua PKK Tak Sekadar Layani Suami Tapi Juga Masyarakat

BACA JUGA:IRT Nekat Jadi Kurir Pil Ekstasi

Kategori :

Terkait

Rabu 19 Feb 2025 - 19:20 WIB

Ajak Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Rabu 19 Feb 2025 - 19:10 WIB

30 Orang JCH Berangkat

Selasa 18 Feb 2025 - 21:04 WIB

Jalan Rusak Parah Bikin Susah Warga

Selasa 18 Feb 2025 - 21:01 WIB

Latihan Tembak Tingkatkan Profesionalisme