Wabup OKU DIhadirkan Jadi Saksi Perkara Korupsi Fee Proyek

Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Marjito Bachri turut dihadirkan ke ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 9 September 2025-Istimewa-

PALEMBANG - OKU EKSPRES COM- Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Marjito Bachri turut dihadirkan ke ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 9 September 2025.

Wabup OKU dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara korupsi penerimaan fee proyek pokok pikiran (pokir) anggota DPRD OKU yang menjerat Umi Hartati Cs.

Selain Marjito, tim JPU KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lain, antara lain Yudi Purnama Nugraha, Yoni Risdianto, Romson Fitri, serta Indra Susanto.

Sidang kali ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama pejabat aktif, yakni orang nomor dua di Kabupaten OKU, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi telah membongkar adanya peran aktif Robbi Vertigo, anggota Komisi II DPRD OKU, dalam mengatur pembagian fee proyek aspirasi DPRD.

BACA JUGA:Dua Kontraktor Penyuap Dana Pokir OKU Divonis Berbeda

BACA JUGA:Sidang Suap Proyek Pokir OKU, Pablo Akui Kesalahannya

Salah satunya diungkapkan saksi Erlan Abidin yang semula sempat berkelit, namun akhirnya mengakui bahwa Robbi ikut campur dalam menentukan besaran fee sekaligus mengoordinasi anggaran pokir bersama terdakwa Umi Hartati.

Bersama sejumlah saksi lainnya, Wakil Bupati OKU Marjito Bachri hadir memenuhi panggilan sidang korupsi penerima fee pokir DPRD OKU--

"Karena Robbi Vertigo satu komisi dengan Umi Hartati di Komisi II DPRD OKU," ungkap Erlan di persidangan.

Adapun Umi Hartati bersama M Fahruddin, Ferlan Juliansyah, dan Nopriansyah didakwa menerima uang suap senilai Rp3,7 miliar.

BACA JUGA:Hasil Demo

BACA JUGA:Rp45 Miliar Dana Pokir Diduga Jadi Bancakan

Uang tersebut berasal dari fee proyek pokir DPRD OKU tahun anggaran 2024—2025 yang dikelola Dinas PUPR.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan