Dihentikan, Unsur Pidana dan Bukti Tidak Terpenuhi

Peristiwa yang dilaporkan Irfansyah terjadi pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB di ruang kerja dekan FH UMP di Jalan A. Yani, Kecamatan Seberang Ulu II.-Istimewa-
SUMSEL- OKU EKSPRES COM- Polrestabes Palembang resmi menghentikan penyidikan laporan dugaan pengancaman dan penganiayaan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Irfansyah Dwi Putra, terhadap Dekan Fakultas Hukum (FH) UMP, H Abdul Hamid SH MHum.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran tidak ditemukan cukup bukti serta tidak terpenuhi unsur pidana.
Peristiwa yang dilaporkan Irfansyah terjadi pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB di ruang kerja dekan FH UMP di Jalan A. Yani, Kecamatan Seberang Ulu II.
Saat itu, Irfansyah bersama dua rekannya dari Mapala UMP, Bunga dan Lintang, mendatangi Abdul Hamid untuk meminta tanda tangan surat keputusan (SK) Brimpals.
BACA JUGA:Kejari OKU Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan lewat Restorative Justice
BACA JUGA:Ayah Minta Uang ke Anak berujung Penganiayaan
Namun, Abdul Hamid menolak karena bukan kewenangannya dan mengarahkan agar langsung ke rektor.
Saya tegaskan semua SK organisasi di lingkungan UMP ditandatangani langsung oleh rektor, bukan dekan.
Itu aturan statuta, bukan keputusan pribadi, jelas Abdul Hamid saat ditemui awak media, Selasa (9/9).
Menurut Abdul Hamid, sejak awal dirinya yakin laporan tersebut tidak akan berlanjut karena tidak didukung alat bukti yang kuat.
Bahkan, rekonstruksi dan olah TKP telah dilakukan namun tetap tidak menguatkan dugaan tindak pidana.
BACA JUGA:Hentikaan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice
BACA JUGA:Lima Terdakwa Kasus Penganiayaan Terduga Pencuri Kotak Amal Divonis 3 Tahun Penjara
Saya sudah memaafkan Irfansyah, apalagi saya pernah menganggapnya seperti anak sendiri. Dengan SP3 ini, nama baik fakultas dan universitas bisa dipulihkan, tambahnya.