Hentikaan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Kejari OKU menghentikan penuntutan kasus penganiayaandengan tersangka Ardi Ali melalui restorative justice. -Foto: Kejari OKU-Gus munir

BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU mengumumkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), yang diwakili oleh Direktur A, telah menyetujui penghentian penuntutan kasus penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) pada kasus dengan tersangka Ardi Ali, pada Senin, 20 Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator, menjelaskan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah kedua belah pihak, yaitu tersangka dan korban, sepakat untuk berdamai.

"Pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB, kami bersama Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator melakukan ekspose secara daring dengan Jampidum yang diwakili Direktur A terkait kasus penganiayaan dengan tersangka Ardi Ali. Alhamdulillah, proses restorative justice telah disetujui," ujar Kajari.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 29 Juni 2024, ketika tersangka Ardi Ali dan korban Wawan Bastari, yang bekerja sebagai buruh bangunan, mengalami perselisihan di sebuah proyek ruko di Jalan A. Yani Air Karang. 

BACA JUGA:Harga Migor Subsidi Lampaui HET, Pemkab Ultimatum Pemasok Ilegal

BACA JUGA:Tiga Serangkai

Saat itu, korban Wawan Bastari mendekati tersangka AA yang tengah bekerja di lantai empat dan memamerkan uang Rp500.000 sambil mengejek tersangka dengan berkata, “Walaupun hari Sabtu, aku dak buntu pecak kau.”

Korban kemudian kembali mengejek dengan membandingkan helm miliknya dengan helm tersangka.

Merasa tersinggung, tersangka turun ke lantai dua untuk menenangkan diri. Namun, korban kembali menghampiri tersangka, menendang kakinya, dan melontarkan kata-kata kasar. 

Tidak mampu menahan emosi, tersangka mengambil sebatang kayu dolken sepanjang satu meter yang berada di dekat tangga. 

BACA JUGA:Larang Personel Terlibat Judol

BACA JUGA:Harga Jagung Mulai Naik

Ketika korban menaiki tangga menuju lantai tiga, tersangka memukul kepala korban dari belakang hingga mengenai dahi. 

Tersangka juga mencekik korban sembari mengancam, namun aksi tersebut akhirnya dilerai oleh saksi SY dan DD.

Tag
Share