Hentikaan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Kejari OKU menghentikan penuntutan kasus penganiayaandengan tersangka Ardi Ali melalui restorative justice. -Foto: Kejari OKU-Gus munir

Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka robek dan lecet di bagian kepala akibat benda tumpul. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari OKU menjelaskan bahwa jaksa fasilitator telah melakukan berbagai upaya perdamaian hingga kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. 

BACA JUGA:Gerak Cepat Tangani Longsor di Desa Bedeng Tiga

BACA JUGA:Fanny Ghassani Ketakutan Saat Dilarung ke Air

Perdamaian ini menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Dengan disetujuinya penghentian perkara ini, jaksa penuntut umum akan menerbitkan surat penetapan sebagai bentuk kepastian hukum," tambah Kajari.

Kajari juga menekankan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan bagian dari program Jaksa Agung yang bertujuan menyelesaikan perkara tanpa melalui proses pengadilan.

Syarat penerapan keadilan restoratif meliputi perdamaian antara pelaku dan korban, pelaku membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan korban tidak lagi menuntut. 

BACA JUGA:Shawn Mendes Kejutkan Fans, Hadiri Salat Jumat di Masjid

BACA JUGA:Penyelundupan Sabu dengan Berat 1,1 Gram digagalkan Bea Cukai

Selain itu, pelaku harus merupakan pelaku tindak pidana pertama (bukan residivis), dan proses perdamaian harus disaksikan oleh tokoh masyarakat serta keluarga korban. (*)

Tag
Share