Kejari OKU Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan lewat Restorative Justice

Kejari OKU menghentikan penuntutan kasus penganiayaan lewat Restorative Justice. -Kejari OKU-
BATURAJA, OKU EKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar ekspose secara virtual (vicon) bersama Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Wakajati Sumsel, dan Aspidum Kejati Sumsel, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Ekspose ini membahas penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Persetujuan ini diberikan setelah dilakukan ekspose sebelumnya melalui konferensi virtual.
BACA JUGA:Dorong Desa Bersih dan Transparan, Kejari OKU Sosialisasikan Saber Pungli dan Jaga Desa
BACA JUGA:Tingkatkan Efektivitas Penyelesaian Masalah Hukum, Kejari OKU MoU dengan Dinsos
“Alhamdulillah, pada ekspose pagi tadi, Direktur A Jampidum menyetujui penghentian penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice. Ini sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan Kejaksaan Agung RI, yang memungkinkan penyelesaian perkara penganiayaan tertentu melalui mekanisme pemulihan.
Pendekatan ini bertujuan mengurangi dampak buruk dari proses hukum biasa dan memberi kesempatan kepada pelaku untuk kembali ke masyarakat secara lebih baik,” ungkap Kajari OKU.
Perkara yang dimaksud melibatkan tersangka bernama Fero Arian Bin Maryuni, yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Proses pengusulan penghentian perkara diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU setelah menerima pelimpahan perkara tersebut.
BACA JUGA:Kejari OKU Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Gaji Relawan BPBD
BACA JUGA:Kejari OKU Bebaskan Tukang Ojek Diduga Penadah HP Curian
“Restorative Justice merupakan langkah maju dalam memastikan keadilan tidak sekadar berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan kepercayaan di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Kejari OKU menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Jaksa Agung RI dengan mengedepankan penyelesaian perkara secara restoratif pada kasus-kasus tertentu.