Tingkatkan Efektivitas Penyelesaian Masalah Hukum, Kejari OKU MoU dengan Dinsos

Kejari OKU lakukan MoU dengan Dinsos OKU untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. -Foto: Kejari OKU-Eris

BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara di Bumi Sebimbing Sekundang.

Yakni dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa instansi di Kabupaten OKU. 

Kali ini dengan Dinas Sosial Kabupaten OKU. Penandatanganan MoU dilakukan di Aula Kejari OKU, Selasa, 10 Juni 2025.

Mou tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H dan Kepala Dinas Sosial Kab. OKU Syaiful Kamal, SKM, M.Epid. 

BACA JUGA: Merah Putih

BACA JUGA:6 Jenis Makanan yang Dianjurkan untuk Pasien Kardiomiopati agar Jantung Tetap Kuat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat, S.H.,M.H.mengungkapkan kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.

“Ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya. Serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan Dinas Sosial Kabupaten OKU. Dengan harapan lewat kerja sama ini dapat lebih meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun luar pengadilan,” jelas kajari.

Kajari juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memiliki Program Adhyaksa Peduli Anak Umang.

Di mana program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan bagi anak-anak (khususnya anak yatim piatu dan anak kurang mampu) agar memiliki dokumen kepedudukan.

BACA JUGA:Hati-Hati! Enam Buah Ini Sebaiknya Dibatasi Konsumsinya oleh Penderita Penyakit Jantung

BACA JUGA:Ingat! Ini Daftar Makanan yang Harus Dihindari Pengidap Jantung Lemah

Seperti akte kelahiran dan Kartu Indonesia Anak (KIA) sehingga dapat mengakses bantuan soial dan hak-hak lain yang layak didapatkan.

Guna menyukseskan program ini Kejari OKU telah melakukan sinergi antara Dinas Sosial Kabupaten OKU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. OKU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan