Dorong Desa Bersih dan Transparan, Kejari OKU Sosialisasikan Saber Pungli dan Jaga Desa

Dorong desa bersih dan transparan, Kejari OKU sosialisasikan Saber Pungli dan Jaga Desa. -Foto: Kejari OKU-Gus munir
LUBUK BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu melalui Bidang Intelijen menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) serta Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa, bertempat di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, pada Selasa (17/06/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU, Hendri Dunan, S.H.
Acara turut dihadiri Camat Lubuk Batang, Emharis Suryadi, S.H., Sekretaris Camat Muhammad Irfan, S.H., Ketua Forum Komunikasi Desa, Plando, S.IP, serta para kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Lubuk Batang.
Dalam sambutannya, Kajari Choirun Parapat menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan peran preventif dan edukatif.
BACA JUGA:Dinas Sosial OKU Timur Gelar Forum Konsultasi Publik Guna Tingkatkan Kualitas Layanan
BACA JUGA:SMBR Tanam 2.700 Pohon dan Ajak Warga Bayar Kopi Pakai Sampah
Khususnya dalam mendampingi pemerintah desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan transparan.
Beliau juga menjelaskan bahwa Aplikasi Jaga Desa merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI No. 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan melalui Program Jaksa Garda Desa.
Implementasi program ini diperkuat dengan adanya nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung Muda Intelijen dan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan PDT.
Yang bertujuan mencegah penyimpangan dalam penggunaan dana desa dan memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa agar senantiasa bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Percepat Sinkronisasi Tata Ruang untuk Tarik Investor
BACA JUGA:4 Pulau Sengketa Resmi Masuk Wilayah Aceh
Lebih lanjut, Kajari menekankan bahwa pembentukan Satuan Tugas Saber Pungli merupakan amanat dari Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 700/427/SJ tertanggal 11 November 2018 mengenai pembentukan Satgas Saber Pungli di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Kami menyadari bahwa mengelola pemerintahan desa bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memberikan pendampingan hukum agar aparatur desa merasa aman dan percaya diri dalam menjalankan tugas, demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kajari menutup sambutannya.