Dihentikan, Unsur Pidana dan Bukti Tidak Terpenuhi

Peristiwa yang dilaporkan Irfansyah terjadi pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB di ruang kerja dekan FH UMP di Jalan A. Yani, Kecamatan Seberang Ulu II.-Istimewa-

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum UMP, Dr Darmadi Jufri SH, menegaskan pihaknya menghormati keputusan penyidik.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak FH UMP telah melayangkan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, tidak menutup kemungkinan laporan tersebut akan dicabut demi menjaga kondusivitas.

SP3 ini kami apresiasi, dan ke depan kami akan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran dalam menyikapi persoalan internal kampus, ujar Darmadi.

Salah satu saksi sekaligus mahasiswa, Bunga, mengaku kehadirannya saat kejadian murni sebagai bentuk solidaritas organisasi Mapala UMP.

BACA JUGA:Ibu Balita Korban Penganiayaan Babysitter di Palembang Tempuh Jalur Hukum

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan di Kios Handphone Dihentikan Kejaksaan Lewat Restorative Justice

Ia menegaskan tidak ada niat menjatuhkan nama baik universitas. Kami mohon maaf kepada civitas akademika FH UMP dan UMP. Semua ini hanya karena solidaritas organisasi, katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, menuturkan SP3 diterbitkan setelah penyelidikan menyeluruh.

Sebelum SP3 keluar, penyidik sudah melakukan olah TKP dan pemeriksaan. Jika tidak ditemukan unsur pidana atau bukti yang cukup, maka sesuai prosedur kasus harus dihentikan, pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan