Tak Ada Ampun, Tersangka Cabul Anak di OKU Bakal Divonis Maksimal

Tak ada ampun, tersangka cabul anak di OKU bakal divonis maksimal. -Istimewa-
BATURAJA, OKU EKSPRES.COM - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kali ini menimpa siswi SMP ini memicu pertanyaan keluarga korban terkait proses hukum, yang menuntut pelaku dijatuhi hukuman setimpal perbuatannya.
Berdasarkan laporan resmi oleh pelapor adalah RM (32), warga Desa Batu Winangun, Kecamatan Lubuk Raja telah diterima Polres OKU dengan Nomor: LP/B/78/V/2025/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Mei 2025 pukul 11.11 WIB.
Sementara itu kasus ini pertama kali terjadi pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur.
BACA JUGA:Polisi Amankan Tersangka Pencabulan Anak di Wisata Danau Ranau
BACA JUGA:Kakek di Muba Tega Cabuli ANak Tetangga di Musala
Tersangka, yang diketahui berinisial BS, kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kronologi kejadian berawal saat korban baru pulang sekolah dan sedang berada di rumah.
Setelah memeriksa suara bebek di belakang rumah dan menutup pintu tanpa menguncinya, korban masuk ke kamar untuk berganti pakaian.
Tidak lama berselang, tersangka muncul di depan kamar, menggulingkan korban, lalu memaksa melakukan tindakan layaknya suami-istri.
BACA JUGA:Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pencabulan Anak
BACA JUGA:Polres Muba Tangkap Ayah dan Anak Tiri Pelaku Pencabulan
Tersangka kemudian mengancam korban agar bungkam. Trauma yang dialami korban akhirnya terungkap setelah bercerita kepada teman sekolahnya, yang kemudian memberitahukan kepada guru.
Dari pihak sekolah, kabar itu disampaikan kepada orang tua korban hingga laporan resmi dibuat pada 21 Mei 2025.