Polisi Amankan Tersangka Pencabulan Anak di Wisata Danau Ranau

Polisi amankan Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur di Wisata Danau Ranau. -Hos-
OKU EKSPRES.COM - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di bawah umur di sekitar objek wisata Danau Ranau, Kecamatan Banding Agung
Kejadian ini terjadi pada pertengahan tahun 2025 dan langsung menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK., membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka berinisial H (25), warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, berdasarkan laporan dari keluarga korban.
“Peristiwa ini berlangsung dalam rentang waktu Maret hingga Mei 2025. Tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap anak berusia 7 tahun yang juga tinggal di Kecamatan Banding Agung,” ujar Kapolres saat konferensi pers pada Kamis, 17 Juli 2025.
BACA JUGA:Kakek di Muba Tega Cabuli ANak Tetangga di Musala
BACA JUGA:Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pencabulan Anak
Dari hasil penyelidikan, aksi terakhir tersangka terjadi pada 15 Mei 2025 di sekitar gedung ikon wisata Danau Ranau.
Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah seorang saksi mata melihat kejadian tersebut dan segera memberitahu orang tua korban. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka H dikenakan pasal berlapis terkait perlindungan anak, mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
BACA JUGA:Polres Muba Tangkap Ayah dan Anak Tiri Pelaku Pencabulan
BACA JUGA:Modus Uji Nyali Cabuli Santriwati Hingga Empat Kali
Kapolres OKU Selatan menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya anak-anak.