Tunggakan Iuran Peserta BPJS Dihapus? Tunggu Putusan Prabowo

Nasib jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.-Istimewa-

JAKARTA - OKU EKSPRES.COM- Nasib jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ghufron Mukti mengisyaratkan bahwa realisasi rencana pemerintah untuk menghapus atau memutihkan tunggakan iuran tersebut sepenuhnya menunggu keputusan akhir dari kepala negara.

Wacana pemutihan tunggakan iuran, yang nilainya ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah, kembali menguat setelah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah afirmatif untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan mengaktifkan kembali kepesertaan JKN bagi mereka yang terjerat utang iuran.

BACA JUGA:Berkaca dari Kasus Bayi Alesha, Pasien Rujukan BPJS Tetap Diminta Bayar Ambulans

BACA JUGA:Marbot hingga Pemangku Adat Bakal Mendapat Program BPJS Ketenagakerjaan 2026

"Masih dalam proses pembahasan. Tetapi yang jelas, pemerintah berkeinginan agar masyarakat yang menunggak dulu-dulu itu tidak terbebani, terutama yang sudah tidak bisa ditagih juga. Kami masih menunggu. Kami belum terima keputusan presiden, katanya, dikutip Kamis 9 Oktober 2025.

Ghufron menjelaskan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang sedang diupayakan penyelesaiannya oleh pemerintah diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran peserta yang menunggak untuk membayar iuran setelah kepesertaan BPJS Kesehatan mereka diaktifkan kembali.

Itu dari sisi masyarakat ya. Masyarakat kan sudah enggak punya utang. Kalau dari sisi laporan keuangan, BPJS ini kan laporan keuangannya harus prudent, valid, transparan, ungkap Ghufron.

Sikap ini mencerminkan posisi BPJS Kesehatan sebagai operator yang akan menjalankan apa pun kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Kejari OKU Teken MoU dengan BPJS, Tindaklanjuti Tunggakan Iuran JKN

BACA JUGA:8.082 Warga OKU Timur Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip gotong royong dan keadilan bagi peserta yang selama ini patuh membayar iuran.

Dikhawatirkan, kebijakan pemutihan massal dapat memicu moral hazard, di mana peserta menjadi enggan membayar iuran karena berharap akan ada kebijakan serupa di masa depan. Hal ini berpotensi mengganggu arus kas dan keberlanjutan program JKN dalam jangka panjang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan