Marbot hingga Pemangku Adat Bakal Mendapat Program BPJS Ketenagakerjaan 2026

Marbot hingga pemangku adat bakal mendapat program BPJS Ketenagakerjaan 2026. -Hos-

OKU EKSPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kembali membahas pendataan kelompok pekerja rentan di wilayahnya. Pembahasan tersebut digelar pada Selasa, 29 Juli 2025.

Adapun pendataan ini mencakup tiga kelompok utama, yaitu Marbot Masjid/Musala, Relawan Pemadam Kebakaran, serta Pemangku Adat Kabupaten OKU Selatan, yang akan menjadi sasaran dalam program perlindungan ketenagakerjaan tahun anggaran 2026.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi OKU Selatan, Darmawan, SE., M.Si., menyampaikan bahwa pendataan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperluas cakupan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh kelompok pekerja, termasuk mereka yang selama ini belum terjangkau oleh program jaminan sosial.

“Kita ingin memastikan pekerja rentan seperti marbot, relawan damkar, dan pemangku adat mendapat perhatian yang layak. Mereka berperan penting dalam masyarakat dan pantas mendapatkan perlindungan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Targetkan Guru Ngaji, Marbot, dan Relawan Damkar Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:850 Guru Ngaji dan Marbot Masjid Bisa Mudik Bersama Baznas

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang OKU Raya, Rezki, memberikan pengarahan teknis terkait proses pendataan serta skema perlindungan sosial bagi para pekerja rentan tersebut. 

Ia menegaskan bahwa peran aktif pemerintah daerah sangat penting dalam mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Rezki juga menekankan bahwa akurasi dan validitas data merupakan kunci utama dalam proses pengusulan program perlindungan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rapat ini menghasilkan sejumlah kesepakatan teknis, termasuk pembentukan tim verifikasi lapangan dan kerja sama lintas sektor dalam proses validasi data.

BACA JUGA:Kades Tersangka Penganiaya Marbot Masjid Ditangkap

BACA JUGA:Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Beri Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Guru Ngaji dan Marbot

Pendataan tersebut ditargetkan selesai secara tepat waktu dan akurat agar program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat direalisasikan mulai tahun anggaran 2026.

Melalui langkah ini, Pemkab OKU Selatan terus berupaya memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari komitmen pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan