Ketua Baznas OKI Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Mobil

Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km. 38, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (9/10) dini hari.-Istimewa-

SUMSEL — OKU EKSPRES.COM - Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km. 38, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (9/10) dini hari.

Insiden antara sebuah truk tangki enam roda dan mobil Mitsubishi Strada ini menewaskan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ogan Komering Ilir (OKI), Devison (43).

Peristiwa maut tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan keterangan polisi, kecelakaan bermula ketika truk tangki biru bernomor polisi BG 8520 JD yang dikemudikan Edi Maulana (44), warga Desa Sudi Mampir, Kecamatan Indralaya, melaju dari arah Indralaya menuju Muara Meranjat.

Saat tiba di lokasi kejadian, sopir truk diduga mengantuk dan kehilangan kendali. Kendaraan besar itu kemudian melebar ke jalur kanan.

BACA JUGA:850 Guru Ngaji dan Marbot Masjid Bisa Mudik Bersama Baznas

BACA JUGA:Berebut Beasiswa Baznas

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil Mitsubishi Strada BG 8015 KZ yang dikendarai Devison bersama istrinya, Lisda Aryani (41). Benturan keras pun tak terhindarkan.

Setelah tabrakan, mobil Mitsubishi Strada terpental ke bahu kanan jalan dan menghantam pagar rumah warga, jelas Plt Kanit Gakkum Satlantas Polres Ogan Ilir, Ipda Ghandi, mewakili Kasat Lantas AKP Fausiah Tamal.

Akibat kejadian itu, Devison mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Sementara sang istri, Lisda Aryani, menderita luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

BACA JUGA:Baznas RI Raih Predikat A oleh ANRI

BACA JUGA:Baznas OKU Gelar Pelatihan Z Chicken, Hasilkan Rp15 juta Perhari

Kendaraan dinas milik korban mengalami kerusakan parah di bagian depan. Sementara itu, sopir truk tidak mengalami luka. Polisi langsung mengamankan pengemudi truk beserta barang bukti berupa kedua kendaraan dan surat-suratnya.

Atas kelalaiannya yang mengakibatkan korban jiwa, sopir truk terancam Pasal 310 Ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, tambah Ipda Ghandi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan