Diduga Tak Diberi Hutang, Pria Bertato Rusak dan Ancam Pemilik Ruko

Senin 15 Apr 2024 - 20:54 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA- Sebuah rumah toko (ruko) milik Ismiyati (65) di Simpang Trans Batumarta, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU dirusak oleh Haris Syaputra (24) pada Kamis 11 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka Haris melakukan perusakan dengan melempari batu ke ruko dan memecah etalase kaca serta mencongkel pintu ruko. 

Selain itu, Pria yang tangan kanannya dipenuhi tato tersebut juga melakukan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) jenis celurit dan golok kepada pemilik ruko. 

Akibat kejadian tersebut membuat pemilik ruko menjadi panik dan ketakutan. 

BACA JUGA:Minta Orang Tua Larang Anak Dibawah Umur Gunakan Motor

BACA JUGA:Drone Khandaq

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon mengatakan pengrusakan dan pengancaman tersebut terjadi diduga karena ketersinggungan.

Saat itu, pelaku meminta kepada teman perempuannya untuk membeli nasi di ruko tersebut. 

"Setelah selesai makan, saat hendak mengembalikan piringnya tersangka kembali meminta agar teman perempuannya itu berhutang sebungkus rokok kepada pemilik warung. Namun Pemilik ruko menolak dan segera menutup tokonya," ungkap Holdon.

Tak lama itu, Haris merasa tersingung. Lantas mengamuk dan mengeluarkan senjata tajam miliknya untuk mengancam pemilik ruko agar segera membuka tokonya. 

BACA JUGA:Bruno Guimaraes Dibidik Manchester United

BACA JUGA:Inter Tertarik Aaron Wan-Bissaka

Merasa tak digubris, tersangka makin panas dan memanjat ruko hingga merusak pintu. Tak sampai disitu, tersangka juga melempari ruko hingga memecahkan salah satu etalase kaca yang ada di depan ruko.

Merasa takut, pemilik ruko langasung meminta pertolongan warga. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan insiden tersebut kepada petugas polisi yang sedang berjaga di Pos Pam Lebaran tak jauh dari lokasi kejadian.

"Saat ini tersangka sudah diamankan," ungkap Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon, Senin, 15 April 2024.

Kategori :