Ketua dan Bendahara PMI OKU Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Ketua dan Bendahara PMI OKU ditetapkan dadi tersangka dugaan korupsi dana hibah. -Istimewa-

BATURAJA – OKU EKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan dua pejabat Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemerintah daerah. 

Mereka adalah berinisial YN, Ketua PMI OKU sejak 2022, dan AA, Bendahara PMI OKU sejak 2021. 

Penetapan ini diumumkan resmi pada Senin (6/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri OKU.

Kasus ini terungkap setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang menguatkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten OKU kepada PMI pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PMI OKU Timur Naik Status

BACA JUGA:Kantor PMI Oku Digeledah Kejaksaan

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat OKU, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp308.953.978.

Dalam hasil penyidikan, YN diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum, di antaranya menyuruh bendahara membuat laporan perjalanan dinas fiktif, melakukan markup, hingga menggunakan dana hibah di luar peruntukannya. 

Bahkan, sebagian dana diduga dipakai untuk membayar hutang pribadi.

Sementara itu, AA selaku bendahara, diduga turut membuat laporan fiktif, melakukan perjalanan dinas palsu, serta mengatur pembelanjaan fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran sebenarnya.

BACA JUGA:PMI OKU Selatan Kembali Gelar Donor Darah

BACA JUGA:PMI OKU Selatan Sosialisasikan Donor Darah

“Perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara dan mencederai semangat kemanusiaan yang menjadi dasar keberadaan PMI,” ungkap Kepala Kejari OKU melalui Kasi Intelijen Kejari OKU, Hendri Dunan, SH kepada media.

Keduanya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Baturaja untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 6 Oktober hingga 25 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01 dan Print-02/L.6.13/Fd.1/10/2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan