Ketua dan Bendahara PMI OKU Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Ketua dan Bendahara PMI OKU ditetapkan dadi tersangka dugaan korupsi dana hibah. -Istimewa-

Tim penyidik Kejaksaan menyangkakan keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan ini menjadi bukti nyata bahwa lembaga penegak hukum di daerah tidak akan mentolerir bentuk penyalahgunaan dana publik, terutama dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan dan sosial.

BACA JUGA:Dr Sheila Noberta Terpilih Kembali Sebagai Ketua PMI OKU Timur

BACA JUGA:Kantor PMI Oku Digeledah Kejaksaan

“Dana hibah adalah amanah rakyat, bukan ladang pribadi. Proses hukum terhadap YN dan AA adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Hendri Dunan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan