Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Jadi Pejabat Kabinet Merah Putih Paling Tajir, Kekayaan Capai Rp5,4 Triliun

Rabu 22 Jan 2025 - 13:59 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Dedi Okes

U EKSPRES.BACAKORAN.CO - Sebanyak 123 dari total 124 pejabat dalam Kabinet Merah Putih telah menyelesaikan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berdasarkan laporan LHKPN dari para pejabat yang dilantik pada Oktober 2024, terungkap bahwa salah satu pejabat memiliki kekayaan mencapai Rp5,4 triliun, menjadikannya yang tertinggi di antara pejabat lainnya.

KPK tidak secara langsung mengungkap identitas pejabat tersebut. Namun, berdasarkan informasi dari laman resmi elhkpn.kpk.go.id pada Selasa, 21 Januari 2025, diketahui bahwa pejabat yang dimaksud adalah Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri. 

Total kekayaannya tercatat sebesar Rp5.435.833.014.169.

BACA JUGA:Serius Menjadi SSB Profesional, SSB Palembang Soccer Skills Telah Afiliasi PSSI

BACA JUGA:Pemerintah Terbitkan Aturan Libur Sekolah Selama Ramadan, Cek Tanggalnya !

Dalam laporannya, Widi merinci aset yang dimilikinya, termasuk tanah dan bangunan senilai Rp152.028.275.000, kendaraan senilai Rp19.463.000.000.

Kemudian harta bergerak lainnya sebesar Rp43.814.169.039, surat berharga senilai Rp5.075.638.855.071, kas dan setara kas Rp67.168.797.235, serta harta lainnya sebesar Rp77.719.917.824.

"Yang khusus, ada satu pejabat baru yang dilantik, jumlah kekayaannya mencapai Rp5,4 triliun, itu angka sementaranya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 21 Januari 2025.

Pahala juga menjelaskan bahwa dari 124 pejabat, satu orang belum melaporkan kekayaannya karena masih dalam batas waktu yang ditentukan. 

BACA JUGA:Tips Ampuh untuk Memutihkan Lutut dan Siku di Rumah

BACA JUGA:Masalah Kesehatan yang Dapat Terdeteksi Melalui Kondisi Kuku Anda

“Pejabat tersebut dilantik pada 6 Desember, sehingga tenggat waktu pelaporannya adalah tiga bulan setelah tanggal tersebut. Saat ini, kita membahas 123 laporan yang sudah masuk,” ungkapnya.

Dari pejabat yang wajib melapor karena sebelumnya sudah menjabat sebagai penyelenggara negara, kekayaan tertinggi tercatat sebesar Rp2,6 triliun, dengan rata-rata harta dalam kategori ini mencapai Rp187 miliar. 

Sementara itu, rata-rata kekayaan pejabat baru mencapai Rp227 miliar.

Kategori :