OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyepakati rencana normalisasi Penghasilan Tetap (Siltap) untuk Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025 mendatang.
Kesepakatan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang menjadi acuan untuk pengaturan Siltap.
Sebelumnya, selama masa pandemi Covid-19, penghasilan tetap tersebut sempat mengalami penyesuaian atau pengurangan.
Sebagai bagian dari struktur pemerintahan desa, Kepala Desa dan perangkatnya memiliki peran vital dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan program-program pemerintah, serta memajukan desa. Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji mereka diatur sebagai berikut:
BACA JUGA:Beberapa Komoditas Alami Penurunan Harga
BACA JUGA:Prioritas Kirim Logistik ke 10 Kecamatan Terjauh
Kepala Desa, minimal Rp2.426.640,00 (120% dari gaji pokok PNS golongan II/a). Sekretaris Desa, minimal Rp2.224.420,00 (110% dari gaji pokok PNS golongan II/a) dan perangkat desa lainnya, minimal Rp2.022.200,00 (100% dari gaji pokok PNS golongan II/a).
Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan perangkatnya juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, kinerja, dan kesejahteraan, yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan tingkat beban kerja.
Ketua DPD Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) OKU Selatan, Sutaryo, mengungkapkan bahwa audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan telah dilakukan untuk membahas pengembalian Siltap ke standar sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019.
"Kita bersama perwakilan Kepala Desa dan Perangkat Desa menindaklanjuti hal itu mengadakan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan diruang kerjanya," ungkap Sutaryo, Sabtu, 23 November 2024.
BACA JUGA:Tekankan Profesionalitas dan Netralitas dalam Pengamanan Pilkada
BACA JUGA:Distribusikan Logistik Pilkada dengan Pengamanan Ketat
Sekda OKU Selatan, H. M. Rahmatullah, S.STP., MM., menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disepakati bersama DPRD dan akan diimplementasikan pada tahun 2025.
"Sudah dibahas dengan DPRD OKU Selatan bahwa normalisasi akan direalisasikan pada Tahun 2025 mendatang," katanya.
Ketua Bapemperda DPRD OKU Selatan, Ardiyan Gama, SH., menambahkan bahwa normalisasi Siltap akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan pelaksanaannya akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan. (*)