119 Pasang Ikuti Sidang Isbat Nikah

POSE: Bupati OKU Timur, H Lanosin foto bersama dengan para peserta sidang isbat nikah di Kantor Kecamatan Madang Suku I, Rabu (29/11/2023). (Foto: Humas Pemkab OKUT)--

OKU TIMUR - Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023 di Kabupaten OKU Timur terus dilakukan. Kali ini giliran untuk masyarakat yang masuk wilayah Zona IV.

Yakni meliputi Kecamatan Madang Suku I, Madang Suku II, Semendawai Barat dan Cempaka. Acara digelar di Kantor Kecamatan Madang Suku I, Rabu (29/11/2023).

"Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah, dalam hal ini Bapak Bupati peduli terhadap permasalahan buku nikah, yang dapat menjadi kendala bagi pasangan suami istri maupun bagi keturunannya,” kata Kepala Bagian Kesra Setda OKU Timur sekaligus selaku Ketua Panitia isbat nikah, Drs H Syukran.

Isbat Nikah Terpadu ini lanjut Syukran, merupakan kerjasama pPemerintah OKU Timur dengan Pengadilan Agama kelas II Martapura dan Kemenag OKU Timur. “Dimana zona 4 sebanyak 119 pasangan,” sambungnya.

BACA JUGA:Jembatan Penghubung Antar Desa Roboh

Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Yunizar Hidayati SHI pengesahan status perkawinan ini dilakukan dikarenakan pernikahan itu mutlak harus tercatat. “Sehingga administrasi kependudukan juga bisa ditertibkan,” ungkap Yunizar.

Yunizar Hidayati berpesan kepada semua pasangan yang mengikuti Isbat Nikah agar mengikuti petunjuk yang telah ditentukan oleh panitia.

Karena menurutnya tidak semua permohonan pengesahan status perkawinan bisa dikabulkan. Ia menjelaskan tahapan dan ketentuan dalam proses sidang isbat nikah hingga menerima salinan penetapan yang akan menjadi syarat KUA untuk menerbitkan akta pernikahan ataupun buku nikah.

Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT mengatakan sidang isbat ini menjadi perjalanan hidup bagi peserta.

BACA JUGA:Persaingan Makin Sengit

Sebab, mereka mendapatkan pengakuan yang sah di mata negara atau tercatat secara resmi. 

“ Selamat kepada bapak ibu yang hari ini menjalani sidang isbat nikah, dan berhasil mendapatkan Putusan Pengadilan untuk membuat buku nikah,” ujar Enos -sapaan H Lanosin-.

Enos menambahkan, pengakuan yang sah atas sebuah pernikahan banyak sekali dampak positifnya.

Seperti kemudahan anak-anak mengurus administrasi kependudukan dan administrasi lainnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan