Pemuda di OKU Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Tersangka Bran saat diamankan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur. -Humas Polres OKU-

Sebaliknya, pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka mengajak EM kembali untuk kedua kalinya ke Hotel lainnya. 

Di hotel inipun, Bran diduga kembali melakukan perbuatan cabul yang sama terhadap korban.

Atas pengakuan EM, orang tua korban, MS (37), melaporkan kejadian ini kepada polisi. Setelah mendapat laporan, polisi segera bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.

BACA JUGA:Ayah di Prabumulih Tega Cabuli Anak Kandung

BACA JUGA:Kakek di Muba Tega Cabuli ANak Tetangga di Musala

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, yang diwakili oleh Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdun, mengkonfirmasi peristiwa ini. 

“Benar tersangka mengaku sudah dua kali melakukan tindak pidana mencabuli EM, anak di bawah umur,” ujar Ibnu didampingi Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain, sehelai baju warna abu-abu, rok coklat bercorak kotak-kotak, celana dalam hitam, BH biru, dan jilbab sport warna hitam.

Tersangka Bran kini terancam hukuman berat. Ia dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Modus Uji Nyali Cabuli Santriwati Hingga Empat Kali

BACA JUGA:Oknum Pimpinan Ponpes di OKU Diduga Cabuli Santrinya

Atas perbuatannya, branded terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan