Ayah di Prabumulih Tega Cabuli Anak Kandung

Perilaku bejat ditunjukkan SP (46). Bagaimana tidak, warga Kota Prabumulih ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri, remaja yang baru berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar.-Istimewa-

OKU EKSPRES.COM - Perilaku bejat ditunjukkan SP (46). Bagaimana tidak, warga Kota Prabumulih ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri, remaja yang baru berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar.

Informasi dihimpun, aksi bejat itu dilakukannya pada Minggu (10/8) sekira pukul 04.00 WIB dikediaman mereka. Bermula saat korban tengah tertidur lelap, lalu datang tersangka melakukan pelecehan dengan meraba-raba tubuh korban.

Tak puas, tersangka membuka resleting celana dan mengeluarkan kemaluannya. Beruntung, korban terbangun dan tersangka yang panik kemudian menghindar dan melarikan diri. 

Korban yang trauma kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Prabumulih dengan didampingi keluarganya. "Benar ada laporannya dan pelaku sudah diamankan," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga.

BACA JUGA:Tak Ada Ampun, Tersangka Cabul Anak di OKU Bakal Divonis Maksimal

BACA JUGA:Polisi Amankan Tersangka Pencabulan Anak di Wisata Danau Ranau

Tersangka sendiri ditangkap setelah Tim Tekab Prabu, mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, pada hari Kamis (28/8) sekira pukul 15.00 WIB.

Setelah mendapatkan Informasi tersebut, Tim Tekab Prabu, dibawah pimpinan langsung Kasat Reskrim beserta Kanit PPA, Iptu Rama Juliani langsung menuju ke lokasi.

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih," bebernya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014. 

BACA JUGA:Kakek di Muba Tega Cabuli ANak Tetangga di Musala

BACA JUGA:Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pencabulan Anak

Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Eti Agustina dikonfirmasi perihal anak kandung dicabuli Ayah Kandung di Sukaraja menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima laporan tersebut.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan PPA Polres Prabumulih," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan