Sita Dua Kilogram Sabu

menyita lebih dari 2 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan mengamankan pelakunya, Kgs Asrul Yuliansyah (38).-Istimewa-

OKU EKSPRES.COM - Aparat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) di kawasan Lemabang, Palembang dan sekitarnya. Mereka berhasil menyita lebih dari 2 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan mengamankan pelakunya, Kgs Asrul Yuliansyah (38).

Ia diamankan saat melintas di Jl Laksamana Yos Sudarso, Kecamatan Ilir Timur II menggunakan sepeda motor merek Honda Vario bernopol BG 4106 ADM. Dalam penggeledahan terhadap tersangka, petugas BNNP Sumsel mengamankan 63 bungkus narkoba jenis ekstasi dengan berat total 2.090 gram. 

Untuk pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan, pelaku langsung diamankan ke Kantor BNNP Sumsel. " Awalnya anggota mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di area Lemabang, setelah itu anggota melakukan penyelidikan, hingga mencurigai pengendara motor Honda Vario yang melintas di TKP," ungkap Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan ke koran ini, kemarin. 

Tersangka tak bisa berkelit setelah petugas mengamankan naekoba di dashboard gantungan motor. "Kita juga menyita 2 handphone dan sepeda motor pelaku," tandasnya. 

BACA JUGA:Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Warga Lampung Ditangkap

BACA JUGA:Polres OKU Timur Gagalkan 1 Kg Sabu

Hisar menyebut, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 132 atau Pasal 112 jo Pasal 132 UU Narkotika yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati. "Ini baru permulaan, kita akan terus ungkap peredaran narkoba di Sumsel untuk meminimalisir peredaran narkoba di Sumsel. Kita juga tidak akan segan memberi tindakan tegas dan terukur bagi yang melawan serta berusaha kabur saat akan diamankan," tutup Hisar lugas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan