Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Warga Lampung Ditangkap

Polres OKU Timur gagalkan peredaran 1 Kg sabu, dua warga lampung ditangkap. -Istimewa-
OKU EKSPRES.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram atau tepatnya 1.062 gram di Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur.
Dalam operasi tersebut, dua pria asal Kabupaten Way Kanan, Lampung ditangkap aparat kepolisian.
Hal ini disampaikan Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Robhinson, S.H., S.I.K., Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi, S.H., Kasi Humas Edi Arianto, dan Kasi Propam AKP Tukiarsih saat konferensi pers di Aula Humas Polres OKU Timur, Rabu (1/10/2025).
Kapolres menegaskan, barang bukti sabu yang berhasil disita tersebut sangat berbahaya karena berpotensi merusak masa depan ratusan ribu orang jika sampai beredar luas.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Gagalkan 1 Kg Sabu
BACA JUGA:Kasat Reskrim Polres OKU Timur dan Dua Kapolsek Resmi Berganti
“Dari pengungkapan ini, setidaknya 247 ribu jiwa berhasil terselamatkan, dengan asumsi pemakaian sabu 0,05–0,1 gram per orang,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin IPTU Guntur Iswahyudi sedang berpatroli di Desa Tanjung Sari, Buay Madang Timur, setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di belakang sebuah sekolah dasar.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati lima pria yang kemudian berusaha kabur ketika hendak diamankan.
Dua orang berhasil ditangkap, yakni DN (49), seorang petani, dan HP (28), karyawan swasta. Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Raja Sakti, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Personel di Lima Polsek
BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Ajak Kepala SMK Tingkatkan Mutu Pendidikan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa: