Diduga Korupsi, Kepala Dinas dan Kabid Dispora OKU Selatan Ditahan Kejaksaan

Kejari OKU Selatan tahan Kadispora dan Kabid, terjerat kasus dugaan korupsi anggaran 2023. -Hos-
OKU EKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi menahan dua pejabat di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan terkait dugaan kasus korupsi.
Penahanan dilakukan usai pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik ke jaksa penuntut umum pada Rabu, 10 September 2025.
Kepala Kejari OKU Selatan, Beni Putra, SH., MH., mengungkapkan, kedua pejabat yang ditahan adalah AI selaku Kepala Dinas Dispora, dan DAR yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Prestasi.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PR–506/L.6.23/Dti.1/09/2025. Keduanya diduga terlibat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dispora OKU Selatan Tahun Anggaran 2023,” jelas Beni.
BACA JUGA:Wabup OKU DIhadirkan Jadi Saksi Perkara Korupsi Fee Proyek
BACA JUGA:Jokowi Berpotensi Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Chromebook
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga dijerat Pasal 3 serta Pasal 12 huruf f undang-undang yang sama.
Untuk tersangka AI, ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun.
Hasil audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kejati Sumsel menyebutkan, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp913.875.134.
Nilai kerugian itu bersumber dari belanja kegiatan yang tidak dijalankan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
BACA JUGA:Gus Yaqut Dicecar Penyidik Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kedua pejabat tersebut kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Muaradua selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 September 2025.
Setelah masa penahanan berakhir, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.