Jokowi Berpotensi Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Chromebook

mantan Presiden Joko Widodo berpotensi untuk diperiksa dan turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.-Istimewa-
JAKARTA- OKU EKSPRES COM- Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., menyatakan bahwa mantan Presiden Joko Widodo berpotensi untuk diperiksa dan turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Menurutnya, aturan hukum pidana berlaku bagi siapa saja tanpa kecuali, termasuk seorang mantan presiden, apabila terbukti terlibat secara aktif.
Pernyataan ini mengemuka setelah Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.
Menurut Dr. Febby, pemeriksaan terhadap Jokowi menjadi penting untuk mendalami bagaimana kebijakan dan program pengadaan tersebut diputuskan.
BACA JUGA:Teman Reuni Jokowi: Pasti Asli, Teman-temannya Masih Ada
BACA JUGA:Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Dibeberkan Roy Suryo dan Rismon
"Pemeriksaan terhadap presiden (saat itu) penting untuk mendalami prioritas program serta kemungkinan adanya arahan atau persetujuan," ujarnya saat dihubungi oleh tim redaksi Disway.id, Jumat 5 Septmber 2025.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, kedudukan setiap orang di mata hukum adalah sama. Jika ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan, maka siapa pun, termasuk kepala negara pada saat kebijakan itu dibuat, dapat diperiksa untuk dimintai keterangan.
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung membuka babak baru dalam pengusutan kasus ini.
Selain Nadiem, beberapa pejabat lain di lingkungan Kemendikbudristek juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Ijasah S1 Jokowi Dinyatakan Asli oleh Polri
BACA JUGA:Prabowo: Ada yang mau pisahkan saya dengan Pak Jokowi
Kasus ini berawal dari program pengadaan jutaan laptop Chromebook yang ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran digital di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penggelembungan harga dan spesifikasi barang yang tidak sesuai, sehingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.