Alokasi APBN Sebesar Rp49,51 triliun

Tahun 2025 mendatang, Pemprov Sumsel mendapatkan alokasi APBN sebesar Rp49,51 triliun. Alokasi tersebut terdiri dari DIPA Satuan Kerja Kementerian/Lembaga sebesar Rp15,88 triliun dan TKD sebesar Rp33,62 triliun.-Photo: istimewa-Eris

JAKARTA - Tahun 2025 mendatang, Pemprov Sumsel mendapatkan alokasi APBN sebesar Rp49,51 triliun. Alokasi tersebut terdiri dari DIPA Satuan Kerja Kementerian/Lembaga sebesar Rp15,88 triliun dan TKD sebesar Rp33,62 triliun.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaraan Sumsel, Rahmadi Murwanto mengatakan, saat ini alokasi DIPA Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dalam transisi perubahan nomenklatur maupun struktur organisasi sehingga mempengaruhi jumlah alokasi DIPA di Sumsel.

Sementara itu, untuk TKD mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2024.

Menurut dia, alokasi TKD tahun 2025 di Sumsel terdiri dari Dana Bagi Hasil sebesar Rp11,12 triliun, Dana Alokasi Umum sebesar Rp14,01 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp927,04 miliar. 

BACA JUGA:PAD Ditargetkan Capai Rp2 Triliun

BACA JUGA:Desak KPK Dalam Tangani Kasus Harun Masiku

Kemudian, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp5,01 triliun, Dana Insentif Daerah (8 Pemda) sebesar Rp67,46 miliar dan Dana Desa (14 Pemda) sebesar Rp2,49 triliun.

Kata dia, terdapat beberapa hal penting terkait pelaksanaan penyaluran TKD pada 2025 yang perlu menjadi perhatian bersama. Diantaranya, jenis DBH yang mengalami peningkatan alokasi terbesar adalah DBH Pajak. "Oleh karena itu pemda agar segera melakukan rekonsilisasi pajak yang menjadi syarat salur.

Hal ini akan mempengaruhi percepatan penyaluran DBH Pajak. Agar diperhatikan penggunaan DBH dan/atau DAU yang telah di-earmarked peruntukkannya," ujarnya.

Ia mengatakan, pemanfaatan DAU earmarked diarahkan untuk dukungan kebijakan penggajian formasi ASN Daerah yang akan diangkat di pada 2025. Pemda agar memastikan formasi ASN Daerah dapat dipenuhi.

BACA JUGA:Tuntut Kenaikan Upah sampai 6,5 Persen

BACA JUGA:Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, KPU Respon Begini

"Pemda juga diharapkan dapat mengantisipasi pelaksanaan pembangunan fisik yang telah direncanakan sehubungan dengan adanya penurunan alokasi DAK Fisik," 

Sedangkan, penyaluran dana desa, diharapkan Pemda dapat mendorong Desa untuk segera memenuhi syarat salur sehingga dapat terealisasi di bulan Januari 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan