2 Koruptor Optimasi Lahan Rawa Dinas Pertanian OKU Dihukum Rendah

Jumat 27 Sep 2024 - 23:14 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

PALEMBANG - Dua terdakwa korupsi terkait Optimasi Lahan (Oplah) Rawa Dinas Pertanian OKU, Hendra Haryadi dan Agus Paharyono, telah dijatuhi hukuman pidana yang lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU. Mereka dinyatakan bersalah karena merugikan negara sebesar Rp264,8 juta.

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis 26 September 2024, terdakwa Hendra Haryadi, yang merupakan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Dinas Pertanian OKU, dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Sedangkan terdakwa Agus Paharyono dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Efiyanto SH MH.

Majelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU, bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Hendra akan menjalani tambahan hukuman satu bulan kurungan, dan Agus dua bulan kurungan.

BACA JUGA:Main Judi Qiu-Qiu di Tempat Umum, 2 Pria Lansia Terancam Kurungan Penjara 1 Bulan

BACA JUGA:Polda Sumsel Usut Dugaan Mark-Up Gedung BLK UPTP Prabumulih Senilai Rp29 Miliar

Lebih lanjut, terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara. Hendra harus membayar Rp25 juta, dan Agus diwajibkan membayar Rp177,8 juta setelah dikurangi uang titipan Rp14 juta. Jika mereka tidak dapat membayar, akan ada tambahan hukuman penjara selama 1-2 bulan.

Hukuman yang diterima Hendra Haryadi lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut satu tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Agus Paharyono sebelumnya dituntut dengan pidana dua tahun tiga bulan penjara.

Kedua terdakwa menerima vonis tersebut setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum. Namun, JPU Kejari OKU masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding karena vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutan mereka. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU untuk memutuskan apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

BACA JUGA:Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Perusahaan di Desa Darat

BACA JUGA:Cair Oktober, Gaji RT Naik Jadi Rp1 Juta

Dari penelusuran data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Agus Paharyono sebelumnya telah terlibat dalam kasus korupsi lain dan dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara. Saat ini, ia masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung.

Program optimasi lahan sendiri merupakan langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas padi melalui penyediaan sarana produksi dan bantuan pengolahan tanah. Bantuan ini disalurkan langsung ke rekening kelompok penerima. (*/res)

Kategori :