Cicil Kerugian Negara Rp1 Miliar

Ir Yudi Arminto MT, mantan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, kembali mencicil pembayaran uang pengganti (UP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (19/9). -Istimewa-

PALEMBANG - OKU EKSPRES.COM- Salah satu terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Ir Yudi Arminto MT, mantan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, kembali mencicil pembayaran uang pengganti (UP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (19/9). 

"Terpidana kembali mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar, dan sudah diterima untuk di setoran ke rekening negara," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH, saat memamerkan uang pengganti sebesar Rp1 miliar tersebut kepada wartawan saat rilis, Kamis (18/9).

Dia menegaskan bahwa, Kejari Palembang terus melakukan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban hukum para terpidana, termasuk proses eksekusi uang pengganti yang belum dilunasi.

"Kita akan pantau terus sisa pengembalian kerugian negara untuk menegakkan prinsip keadilan," katanya

BACA JUGA:Vonis 2 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa Korupsi

BACA JUGA:Diduga Korupsi, Kepala Dinas dan Kabid Dispora OKU Selatan Ditahan Kejaksaan

Hutamrin merinci, untuk terpidana Ir Yudi Arminto MT sendiri dijatuhi pidana tambahan membayar kerugian negara sebesar Rp2.544.258.385,68, dan sudah dua kali mencicil pembayaran uang pengganti.

"Terpidana sudah dua kali melakukan pembayaran uang pengganti, masing-masing sebesar Rp1 miliar, jadi sisa yang belum dibayarkan sekitar Rp544 jutaan, " ujarnya. 

Untuk diketahui, dalam kasus ini dana hibah yang mengalir dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang sebesar Rp130 miliar, yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Salah satu terpidana yakni Ir Yudi Arminto MT. 

Dia telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diputuskan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2944 K/Pid.Sus/2022, tanggal 13 Juli 2022. 

BACA JUGA:Wabup OKU DIhadirkan Jadi Saksi Perkara Korupsi Fee Proyek

BACA JUGA:Jokowi Berpotensi Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Chromebook

Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 14/PID.TPK/2021/PT Pig, tanggal 9 Februari 2022, dan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg, tanggal 19 November 2021.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan