BATURAJA - RH (31), warga Dusun III, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diamankan oleh unit 1 Sat Resnarkoba Polres OKU.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB di rumah RH yang beralamat di Jalan Sultan Mahmud Badarudin, Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Fitrawandi, SH, setelah adanya dugaan kuat bahwa RH terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
BACA JUGA:Gerindra Resmi Dukung Pasangan Teddy-Marjito Jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU
BACA JUGA:Sejak 2021, Angka Kemiskinan di OKU Terus Alami Penurunan
"Di rumah tersangka, petugas menemukan satu dompet pink bermotif bunga yang berisi tujuh bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 3,14 gram," jelas Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, IPTU Ibnu Holdon pada Selasa, 6 AGustus 2024.
Selain sabu, polisi juga menemukan satu timbangan digital merk Pocket Scale, satu skop plastik, uang tunai sebesar Rp220.000, serta sebuah handphone merk Vivo Y12 berwarna merah.
Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan oleh RH untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, RH dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Momentum Tol
BACA JUGA:Dua Atlet Panjat Tebing Lolos Perempat Final, Indonesia Potensi Tambah Medali
RH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Menurut keterangan IPTU Ibnu Holdon, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Satres Narkoba Polres OKU yang terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Kami terus berupaya keras memberantas peredaran narkotika di wilayah OKU demi keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar IPTU Ibnu Holdon.