JAKARTA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal mengevaluasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan.
Evaluasi tersebut dilakukan buntut putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pada putusan tersebut PN Bandung melalui hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan untuk mencabut status tersangkanya di kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.
"Kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi, di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya; di sisi lain, juga evaluasi tentang Perkap dan Perpol karena aturan itu tidak harga mati, itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada," kata Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, Selasa, 9 Juli 2024.
BACA JUGA:Dikepung Massa Pelaku Curanmor Nyebur ke Sumur
BACA JUGA:Tersangka Kasus Suap PTSL Ditangkap
Dia mengatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Ia pun memastikan Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polda Jabar akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," ujar dia.
PN Bandung Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan
Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah.
BACA JUGA:1000 Orang Istri Bersiap Jadi Janda
BACA JUGA:Virgil van Dijk Optimsitis Timnya Lolos Final EURO
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin 8 Juli 2024.(*)
BACA JUGA:Lawan Belanda, Menjadi Reuni Pertemuan Inggris 28 Tahun Lalu