BATURAJA- Tiga wanita di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan anggota Satres Narkoba Polres OKU.
Ketiganya ditangkap polisi diduga terlibat jaringan peredaran narkoba. Mereka ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024 di tempat berbeda.
Ketiga wanita yang ditangkap tersebut yakni Amina rohani (40) warga Dusun 1 RT 003 /RW 001, Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubuk Batang.
Kemudian Asmawati (49) warga Jl Komisaris Hasim RT 017 RW 004, Kelurahan Kemala Raja, Kecmatan Baturaja Timur.
BACA JUGA:Sepekan, Cetak 1.000 Dokumen Kependudukan Korban Banjir
BACA JUGA:Pulang!
Dan satu tersangka lagi yakni Hadijah (34), warga Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhamad Andrian membenarkan terkait hasil penangkapan ketiga terduga penyalahgunaan narkoba.
Andrian membeberkan, anggota Satres Narkoba Polres OKU awalnya menangkap Amina Rohani. Amina diduga kuat sebagai bandar narkoba dengan kepemilikan barang sebanyak 3,32 gram yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan.
"Kemudian, kami melakukan pengembangan atas kasus tersebut, dan kembali mengamankan dua tersangka wanita lainnya di tempat terpisah,"urainya.
BACA JUGA:Minta Ulangi PPDB 2024
BACA JUGA:Remaja Tewas Dilindas Truk
Setelah melakukan pengintaian, polisi kembali mengamankan Asmawati. Dari penagkapan Asmawati, diamankan sebanyak 3,57 gram narkoba jenis sabu. Sekaligus uang tunai sebesar Rp 2.300.000, yang diduga merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.
Tak sampai disitu, polisi kembali menangkap tersangka lainnya dalam kasus yang sama yang diduga merupakan satu jaringan yakni Hadijah.
"Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut, status berbeda mulai dari bandar hingga pengedar," pungkasnya.