Saksi Sidang Suap Fee Proyek di OKU Ungkap Pertemuan Tak Resmi

Rabu 20 Aug 2025 - 20:35 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

SUMSEL - OKU EKSPRES COM- Sidang lanjutan terhadap empat terdakwa yang terjerat kasus dugaan suap fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (20/8) dengan majelis hakim diketuai, Fauzi Isra SH MH.

Mereka masing-masing yakni Nopriansyah yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.

Serta Umi Hartati, M Fahruddin dan Ferlan Juliansyah, sebelumnya anggota DPRD Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH. 

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat 4 terdakwa tersebut.

BACA JUGA:Ajukan Rp75 Miliar untuk Perbaikan Jalan ke Kementerian PUPR

BACA JUGA:Terlibat Perkelahian Sesama Honorer Dinas PUPR Muratara, 1 Orang Tewas

Diantaranya Wakil Ketua I DPRD OKU, Rudi Hartono yang mengatakan pernah dipanggil Kepala BPKAD OKU di salah satu Hotel di Baturaja, tujuannya agar anggota DPRD bisa hadir penuh dalam rapat paripurna hingga tercapai kuorum.

"Ya saya tiba tiba saja dihubungi untuk hadir, dan ketika sampai di lokasi, sudah ada Kadis PUPR Nopriansyah bersama Pak Setiawan (Kepala BPKAD)," katanya.

Saat ditanya terkait kapasitas Setiawan mengundang, saksi malah menegaskan jika dirinya tidak mengetahui kapasitas resmi Setiawan untuk mengundangnya.

"Saya tidak tau Yang Mulia kapasitasnya mengundang itu apa," jelasnya.

BACA JUGA:KPK Periksa Bupati OKU dan 10 Saksi Lain Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR

BACA JUGA:KPK Geledah Dinas PUPR OKU, Bawa 4 Koper Diduga Barang Bukti

Wakil Ketua II DPRD OKU Parwanto dalam kesaksiannya mengatakan jika ada pertemuan tak resmi membahas anggaran pokir.

Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa dirinya pernah dihubungi secara mendadak untuk menghadiri pertemuan diluar kedinasan.

"Undangan tersebut tidak bersifat resmi, melainkan hanya melalui telepon, saya dihubungi mendadak, Saya juga lupa siapa yang mengajak, apakah dari sesama anggota dewan atau dari pihak Pemkab," katanya.

Kategori :