Satgas Pangan Sidak ke OKI: Harga Beras Premium dan Medium Tetap Sesuai HET
Satgas pangan sidak ke OKI, harga beras premium dan medium tetap sesuai HET. -Nisa/Sumeks-
OKU EKSPRES.COM - Tim Satgas Pengendalian Harga Beras dari Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pengecer dan toko ritel di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Kamis (23/10).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui harga beras premium dan medium di wilayah tersebut masih stabil serta sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Sidak ini dipimpin oleh Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, Mano Dwi Hartono, bersama Kombes Pol Nasrun Pasaribu, SH, SIK, MH, dengan melibatkan instansi terkait.
Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Khoirul Akbar, SIK, MM, menjelaskan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam penjualan beras di wilayah OKI.
BACA JUGA:Satgas Pangan Bareskrim Polri Klaim Beras Turun Rp1000
BACA JUGA:Harga Beras Melonjak, Satgas Pangan Polri Monitoring
“Seluruh pengecer dan ritel modern masih menjual beras sesuai dengan harga yang diatur pemerintah. Tidak ada yang melampaui batas HET,” ujarnya.
Sehari sebelum sidak, Rabu (22/10), Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Pengendalian Harga Beras di Ruang Rapat Devia Cita, dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi terkait.
Dalam rakor tersebut, AKBP Listiyono menyampaikan bahwa Kepala Bapanas RI akan mengadakan ekspose media pada 27 Oktober 2025 untuk memaparkan hasil pemantauan harga beras di seluruh Indonesia, termasuk di Sumsel.
“Apabila ditemukan pelaku usaha yang menjual beras di atas HET, akan diberikan surat teguran dan waktu satu minggu untuk menyesuaikan harga sesuai kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satgas akan menelusuri rantai distribusi mulai dari produsen hingga konsumen akhir. Jika ditemukan pelanggaran serius, akan diterbitkan Surat Teguran atau bahkan rekomendasi pencabutan izin usaha, mengacu pada SK Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras.
BACA JUGA:Harga Beras di OKU Stabil, Bulog Pastikan Stok Aman hingga Ribuan Kilogram
BACA JUGA:Memasuki Masa Panen, Harga Beras Masih Stabil
Listiyono juga menjelaskan, pengawasan dilakukan setiap hari dan hasilnya dilaporkan langsung ke Bapanas pusat. Kebijakan zona dan ketentuan HET beras diatur dalam Kepbadan No. 299 Tahun 2025 untuk beras premium dan medium, serta Perbadan No. 05 Tahun 2024 untuk beras SPHP.