RUU KUHAP Disahkan Masuk Prolegnas 2025

Selasa 08 Jul 2025 - 18:21 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

"Itulah mengapa hakim dalam kasus nenek Minah menangis ketika menjatuhkan vonis, karena hati nuraninya menolak, tetapi KUHAP mengharuskan beliau memberikan hukuman," ujarnya.

BACA JUGA:Finn Dicke Latihan Bareng Rafael Struick, Sinyal Gabung Timnas Indonesia?

BACA JUGA:Shayne Pattynama Resmi Gabung Klub Liga Thailand, Buriram United

Revisi KUHAP ini juga diarahkan untuk memperkuat hak-hak warga negara, memperbesar peran advokat, serta menjamin proses hukum yang tidak retributif.

Habiburokhman berjanji rapat pembahasan revisi Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan dilakukan transparan. Dia menegaskan, rapat RUU KUHAP akan digelar di Kompleks Parlemen, bukan di lokasi lain seperti hotel.

"Enggak ada cerita kita (rapat) di hotel atau di apa. ya kita di sini semua supaya bisa diikuti oleh masyarakat. Karena perangkat live streamingnya itu lebih maksimal di sini pak," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mendukung percepatan pembahasan RUU KUHAP. 

BACA JUGA:Lagu

BACA JUGA:Tissa Biani Naikkan Berat Badan 5 Kg Demi Peran di Film

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

"Kita kan inginkan KUHAP ini bisa cepat selesai, karena ini kan hukum acara pidananya yang harus disesuaikan dengan KUHP baru. Selain itu juga harus menyesuaikan dengan kondisi sekarang, termasuk memasukkan konsep restorative justice," kata Adies Kadir.

Lebih lanjut, Adies menyebut ada dua RUU lainnya yang bergantung pada penyelesaian KUHAP, yaitu RUU Kepolisian dan RUU Perampasan Aset.

Kategori :