KPK: Kuota Haji Tambahan 2024 Dijual ke Jamaah Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kuota haji tambahan 2024 dijual ke jamaah baru oleh biro perjalanan meskipun mereka belum masuk dalam antrean.-Istimewa-

JAKARTA- OKU EKSPRES COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kuota haji tambahan 2024 dijual ke jamaah baru oleh biro perjalanan meskipun mereka belum masuk dalam antrean.

Dengan dijualnya kuota baru tersebut, maka jamaah yang membeli bisa langsung berangkat tanpa mengantre seperti jamaah lainnya.

KPK mengungkapkan hal tersebut terkait dengan dengan dugaan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama yang saat ini tengah ditangani oleh lembaga anti korupsi ini.

"Jual beli kuota ini, kemudian diperjualbelikan kepada calon-calon jamaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Sabtu, 6 September 2025.

Ia menjelaskan dengan adanya jual beli tersebut dapat menghambat para jamaah yang sebelumnya sudah mengantre dan seharusnya berangkat pada 2024.

BACA JUGA:Gus Yaqut Dicecar Penyidik Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:KPK Sita Ponsel eks Menag Yaqut, Dugaan Korupsi Tambahan Kuota Haji

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, dari adanya jual beli kuota tersebut, ada dugaan sejumlah uang yang mengalir dari biro perjalanan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.

Budi menjelaskan pada 2023, Presiden Joko Widodo bertemu dengan pemerintah Arab Saudi dan mendapatkan kuota haji tambahan untuk 2024 sebanyak 20.000 kuota.

Kemudian, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Dengan begitu, untuk kuota haji khusus yang seharunya hanya mendapatkan tambahan kuota sebanyak 1.600 malah mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000, atau terdapat tambahan sebanyak 8.400 yang seharunya menjadi kuota tambahan haji reguler.

BACA JUGA:Dorong KPK Segera Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji 2024

BACA JUGA:Kuota Haji OKU Selatan 2024 Bertambah Hingga 200 Persen

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan