KPK: Kuota Haji Tambahan 2024 Dijual ke Jamaah Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kuota haji tambahan 2024 dijual ke jamaah baru oleh biro perjalanan meskipun mereka belum masuk dalam antrean.-Istimewa-
Kuota khusus tambahan tersebut, yang kemudian diduga diperjual belikan oleh biro perjalanan kepada jamaah baru tanpa mengantre.
Sebelumnya, pada Senin, 1 September 2025, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2023-2024.
Yaqut mengaku dicecar 18 pertanyaan, namun untuk materi pemeriksaan ia enggan membeberkannya.
"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik," tuturnya.
Yaqut juga tak banyak berkomentar usai pemeriksaannya hari ini, dengan terburu-buru meninggalkan Gedung KPK.
BACA JUGA:Kuota Haji Lahat 2024 hanya 272 Orang
BACA JUGA:Gus Yaqut Dicecar Penyidik Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sementara itu, jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Yaqut didalami soal beda aturan kuota haji tambahan yang didapat untuk tahun 2023-2024.
"Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 1 September 2025.
Budi menerangkan bahwa penyidik juga mendalami perihal aliran uang.
"Salah satunya terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini, tutur Budi.
Budi juga mengungkapkan alasan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.