Hamil 19 Minggu, Dua Pelajar jadi Tersangka
Kapolres AKBP I Made Redi Hartana SIK membeberkan kasus memilukan yang melibatkan dua pelajar di bawah umur.-Istimewa-
OKU EKSPRES.COM- Suasana konferensi pers di Mapolres OKU Selatan, Senin (27/10/2025), mendadak hening ketika Kapolres AKBP I Made Redi Hartana SIK membeberkan kasus memilukan yang melibatkan dua pelajar di bawah umur.
Dua remaja laki-laki, masing-masing berinisial RD (16) dan FD (17), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya, seorang gadis berusia 13 tahun berinisial KN, kini diketahui tengah hamil 19 minggu.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Mat Nur bin Jasir, yang melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres OKU Selatan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/144/VIII/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tertanggal 25 Agustus 2025.
Dalam pemaparan kronologinya, Kapolres AKBP I Made Redi Hartana, didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga, Kasi Humas AKP Supardi, dan Kanit PPA Polres OKU Selatan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, di rumah salah satu saksi di Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan.
BACA JUGA:OKU Selatan Targetkan Nol Kematian Ibu Hamil
BACA JUGA:Waspadai! Kolesterol Tinggi Saat Hamil Bisa Berdampak pada Ibu dan Janin
Dari hasil penyelidikan Unit PPA, kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban, ungkap Kapolres.
Hasil Visum et Repertum dari RSUD OKU Selatan mengonfirmasi bahwa korban tengah mengandung, dan usia kandungan telah mencapai 19 minggu.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban — bra warna abu-abu, kaos hitam, celana dalam kuning, celana panjang krem — serta dokumen hasil visum dan keterangan para saksi.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Setiap bentuk kejahatan seksual akan kami tindak tegas. Korban pun telah mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum, tegas AKBP I Made Redi Hartana.
BACA JUGA:Ditangkap Tersangka Pembunuh IRT Hamil Muda di Hotel Lendosis Palembang
BACA JUGA:Lesti Kejora Hamil Anak Ketiga, Rizky Billar Rayakan dengan Cara Unik di Instagram
Kini, kedua tersangka harus menghadapi proses hukum dan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.