Apa yang disampaikan Fraksi Demokrat ini juga didukung Fraksi NasDem yang tidak bisa bertanggungjawab. "Sepakat tidak apa-apa. Silahkan saja itu hak dari fraksi," timpal Parwanto.
Soal penyebutan penyampaian "mufakat jahat", lanjut Parwanto itu silahkan buktikan,
dan sampaikan kepada aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Korban Kebakaran Glodok Plaza Terus Bertambah
BACA JUGA:Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf: ATR/BPN Kolaborasi dengan Organisasi Keagamaan Islam
"Kita ini lembaga. Jadi harus ada bukti, silahkan laporkan kepada APH," tegasnya.
Pernyataan fraksi demokrat ini disangkal Robi dari Fraksi PKB yang menyampaikan apa yang disampaikan fraksi demokrat sebagai tuduhan yang tidak berdasar.
"Saya minta ini dicatat apa yang disampaikan Fraksi Demokrat. Kami tidak mau ada tuduhan yang tidak berdasar," ujarnya.
Sempat terjadi saling sahutan, begitu juga dari Fraksi PPP yang sepakat dengan apa yang disampaikan Fraksi PPP.
BACA JUGA:Usulkan 1 Desa 1 Sarjana
BACA JUGA:Kirim ODGJ ke Rs Erba
Lainnya, anggota DPRD OKU, M Saleh Tito dari Partai Golkar menyampaikan harapan supaya anggota dewan yang belum masuk dalam AKĐ bisa difasilitasi dalam memilih pimpinan di komisinya.
Hanya saja menurut Wakil Ketua Parwanto untuk pembahasan AKD sudah lewat karena sudah disahkan.
Parwanto dengan tegas menyampaikan tidak akan merubah apa yang sudah ditandatangani dan sudah sah secara legalitas.
"Saya dari Fraksi Gerindra ditegur pimpinan kalau melanggar aturan saya akan di-PAW," tegasnya seraya menyampaikan kalau nama anggota dewan yang baru menyusul dimasukan dalam susunan AKD belum dilegalkan.
BACA JUGA:Cegah Virus HIV Nyebar ke Anak